Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada Senin, 9 Februari 2026 melaksanakan sosialisasi serentak layanan LaporBup melalui seluruh akun media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aduan, keluhan, maupun masukan terkait pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Layanan LaporBup sendiri telah diresmikan sejak 1 Desember 2025 sebagai kanal pengaduan resmi masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 0898-9293-008 atau Direct Message (DM) Instagram @bupati.gunungkidul.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan LaporBup secara bijak dan bertanggung jawab, dengan menyampaikan laporan yang jelas, faktual, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dukcapil Gunungkidul Langsung Terima Aduan Masyarakat
Seiring dengan sosialisasi serentak tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu OPD yang langsung menerima aduan dari masyarakat melalui LaporBup.
Salah satu aduan yang diterima berkaitan dengan data Kartu Keluarga (KK) yang tidak valid pada layanan Cek Bansos. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dukcapil segera melakukan penelusuran data kependudukan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga pelapor terdata ganda dan telah memilki KTP di luar Kabupaten Gunungkidul, sehingga berdampak pada status KK yang menjadi nonaktif. Dukcapil Gunungkidul kemudian memberikan penjelasan kepada pelapor terkait penyebab permasalahan tersebut.
Selain itu, Dukcapil juga memberikan saran kepada pelapor untuk segera melakukan pembaruan dokumen Kartu Keluarga melalui layanan administrasi kependudukan sesuai prosedur yang berlaku, agar data kependudukan kembali valid dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan layanan publik.
Melalui tindak lanjut ini, Dukcapil Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus merespons setiap aduan masyarakat secara cepat dan transparan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul.

